NEWSRUBLIK.COM | SUBANG – Kasus penipuan proyek fiktif di Kabupaten Subang akhirnya terbongkar. Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap praktik penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kesbangpol Subang.
Pengungkapan kasus penipuan di Subang ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Aula Patriatama Polres Subang.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta yang tertipu proyek pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Subang.
Modus Penipuan Proyek Fiktif di Subang
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus proyek fiktif dengan membuat dokumen palsu berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana.
Dua tersangka yang diamankan yakni R.N (35), karyawan swasta asal Cianjur, dan M.R (52), oknum PNS yang menjabat sebagai Kabid Politik Dalam Negeri di Kesbangpol Subang.
“Tersangka R.N membuat dokumen fiktif, sementara M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Kapolres Subang.
Dari aksi penipuan tersebut, tersangka M.R diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta untuk kepentingan pribadi.
Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti
Kasus ini diungkap pada 23 April 2026 setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Petugas kemudian mengamankan M.R di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang.
Dalam pengungkapan kasus penipuan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
Rekening koran
Berita acara serah terima dana
Surat pemesanan fiktif
Ancaman Hukuman Pelaku Penipuan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas kasus penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Subang.
“Polres Subang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan proyek fiktif,” tegasnya.
(Asep)





Leave a Reply