NEWSRUBLIK.COM SUBANG – Polres Subang mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin sepanjang periode pertengahan Juli 2026. Sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Subang Andi Purwanto dan dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.
Kapolres Subang menjelaskan, dari total 21 perkara yang berhasil diungkap, terdiri atas 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus psikotropika. Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 26 orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Selain mengamankan para tersangka, Satres Narkoba Polres Subang menyita berbagai barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Dalam keterangannya, AKBP Andi Purwanto mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menjalankan aksinya, di antaranya transaksi Cash on Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi maupun pemasaran.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Subang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(Asep)





Leave a Reply