NEWSRUBLIK.COM | SUBANG. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah serta Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurrachman dan diikuti anggota DPRD Kabupaten Subang masa jabatan 2024β2029.
Dalam agenda tersebut, terdapat dua pembahasan utama, yakni penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah dan penyampaian penjelasan Bupati atas LPJ Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey mengatakan, penyusunan Raperda Pedoman Sistem Kesehatan Daerah merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Subang dalam memperkuat pembangunan kesehatan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan dalam menciptakan sistem kesehatan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan masyarakat.
βPenyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sistem kesehatan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,β ujar Kang Rey.

Ia menegaskan, pembangunan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menjadi modal utama dalam pembangunan Kabupaten Subang.
Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan arah, kepastian hukum, serta pedoman yang jelas bagi seluruh pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.
Usai penyampaian Nota Pengantar Raperda, rapat dilanjutkan dengan agenda Penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 yang kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni.
Penyampaian LPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat se-Kabupaten Subang.(Asep)





Leave a Reply