NEWSRUBLIK.COM |SUBANG – Aksi begal di area perkebunan tebu wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang, berujung maut. Satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026). Korban bernama Suhendra meninggal dunia, sedangkan korban lainnya, Encar, mengalami luka-luka akibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Polres Subang bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial FS dan LNZ di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (9/8/2026).

Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus begal yang terjadi di perkebunan tebu Purwadadi.

Baca Juga:

Karang Taruna Soemohardjo Cup Meriah, RT 01 Keluar sebagai Juara HUT RI ke-81

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, bambu sepanjang sekitar tiga meter, golok, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Subang, Senin (10/8/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, unsur Forkopimda Kabupaten Subang, jajaran PJU Polres Subang, serta insan media.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Subang menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas aksi kejahatan jalanan, termasuk begal, dengan meningkatkan penegakan hukum dan patroli di wilayah rawan.

Polres Subang juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.(Asep)