NEWSRUBLIK.COM | SUBANG – Sosok Ully Emarita AD, calon Kepala Desa Pagaden nomor urut 2, mulai menjadi perhatian dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, tahun 2026.
Dukungan dari sejumlah warga, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama disebut menjadi salah satu kekuatan yang mengiringi langkah Ully Emarita AD dalam mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak warga, pencalonan Ully tidak terlepas dari harapan masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan Desa Pagaden.
Ully Emarita AD dinilai memiliki kedekatan dengan berbagai kalangan masyarakat. Komunikasi yang terjalin dengan warga, termasuk ibu-ibu pengajian dan tokoh agama, menjadi salah satu faktor yang turut mendorong dukungan terhadap dirinya.
Tidak hanya sosok Ully Emarita AD, rekam jejak sosial keluarganya juga menjadi perhatian. Suaminya, Abi,[Ustad Andri] disebut telah menjalankan kegiatan sosial selama kurang lebih 19 tahun dengan memberikan sedekah kepada warga kurang mampu serta anak-anak yatim piatu.
Kepedulian tersebut dikabarkan telah dirasakan manfaatnya oleh sebagian masyarakat Desa Pagaden. Kegiatan sosial yang dilakukan selama bertahun-tahun itu menjadi salah satu hal yang disoroti para pendukung dalam melihat latar belakang keluarga Ully Emarita AD.
Menurut pihak pendukung, pencalonan Ully Emarita AD bukan sekadar keinginan pribadi, melainkan juga berangkat dari dorongan masyarakat yang mengharapkan hadirnya kepemimpinan baru.

Mereka berharap, jika nanti mendapat amanah sebagai kepala desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta bekerja secara tulus dan ikhlas.
Pilkades Pagaden 2026 pun menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan dan kemajuan bagi desa.
Dengan nomor urut 2, Ully Emarita AD kini mengikuti kontestasi demokrasi desa Pagaden dengan membawa harapan dari para pendukungnya. Pada akhirnya, masyarakat Desa Pagaden memiliki hak penuh untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani melalui proses pemilihan yang demokratis. [Asep]


Leave a Reply