NEWSRUBLIK.COM | SUBANG – Polres Subang membongkar sejumlah kasus tindak pidana menonjol sepanjang Agustus 2026. Mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemerasan, kenakalan remaja hingga peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap jajaran kepolisian.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (31/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar yakni perampokan minimarket Alfamart di wilayah Subang. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku mencari sasaran dari wilayah Bekasi hingga Subang. Setelah menemukan minimarket yang dinilai sepi, mereka melancarkan aksi dengan membawa senjata tajam dan pistol korek api.
Dua kasir diancam dan dipaksa membuka brankas. Pelaku kemudian mengambil uang tunai, uang dari laci kasir serta sejumlah rokok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,7 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, golok, pisau, pistol korek gas, helm dan pakaian yang digunakan para pelaku.
Selain itu, Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus curas dan pemerasan di wilayah Pamanukan. Dalam aksinya, pelaku menangkap korban yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
Korban kemudian dilakban, dimasukkan ke dalam kendaraan dan diancam akan ditembak untuk menyerahkan uang. Karena tidak memiliki uang, pelaku merampas sepeda motor dan telepon genggam korban sebelum meninggalkannya di wilayah Blanakan.
Kasus curanmor juga berhasil diungkap di wilayah Subang dan Patokbeusi. Para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Sementara itu, polisi turut menangani kasus dugaan tawuran yang melibatkan pelajar. Sebanyak 10 pelajar berusia 14 hingga 15 tahun diamankan setelah video aksi mereka viral di media sosial.
Para pelajar tersebut selanjutnya mendapat pembinaan melalui Unit PPA. Polisi juga meminta anak dan orang tua membuat surat pernyataan serta menerapkan kewajiban wajib lapor.
Di bidang pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Subang mengungkap 11 kasus dalam kurun waktu 18 hari selama Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni 157,68 gram sabu, 20,62 gram tembakau sintetis dan 6.486 butir obat sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa izin.
Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari kurir, perantara, penjual hingga pengedar. Modus transaksi dilakukan melalui transfer, pemanfaatan Google Maps, transaksi secara langsung hingga sistem βtempelβ.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, plastik klip, microtube, tas dan uang tunai.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
βSetiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,β tegas Andi.
Selain penegakan hukum, Polres Subang terus mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan terhadap pelajar, pemantauan terhadap pelaku, pengejaran terhadap DPO serta penguatan koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait.
Polres Subang memastikan upaya penegakan hukum dan pencegahan akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Subang tetap aman dan kondusif.(Asep)





Leave a Reply