NEWSRUBLIK.COM | SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang membongkar dua kasus pencurian yang terjadi pada September 2026. Empat tersangka berhasil diamankan, sementara lima pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua perkara tersebut terdiri atas pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (1/10/2026), yang dipimpin Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa, S.I.K., M.I.K.
Dalam kasus pertama, polisi membongkar aksi curas yang terjadi di Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan Waka Polres Subang Kompol Fajri Anbiyaa,S.I.K.,M.I.K mengatakan bahwa korban diduga dihadang sejumlah pelaku saat berada di lokasi. Korban kemudian mengalami kekerasan fisik sebelum telepon seluler miliknya dirampas para pelaku.

Tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang yang dipimpin Ipda Yahya Nudin, S.H., M.H., bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu tersangka berinisial RRA alias L berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Purwakarta pada 23 September 2026.namun, pengungkapan tersebut belum berhenti. Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Lanjut Kompol Fajri akibat dari perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 479 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Modus Ganjal ATM, Korban Dijebak hingga Uang Dipindahkan
Kasus kedua tak kalah serius. Polisi mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang terjadi di Gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Subang, Kamis (10/9/2026).
Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Akibatnya, kartu ATM korban tidak dapat masuk maupun keluar dari mesin.
Pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan kepada korban. Dalam situasi tersebut, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan pelaku.
Aksi berlanjut ketika korban memasukkan PIN. Pelaku lainnya mengamati PIN tersebut. Setelah menguasai kartu ATM dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian memindahkan uang korban ke rekening yang dikuasai pelaku.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang berhasil menangkap tiga tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon pada 29 September 2026.

Ketiganya masing-mhasing berinisial AS, NS, dan NN. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial R, masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi, di antaranya satu pak tusuk gigi, 10 kartu ATM berbagai bank, satu buah gunting, serta dua buah gergaji besi.
Para tersangka dalam perkara ganjal ATM disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Pastikan Perburuan DPO Berlanjut
Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa, S.I.K., M.I.K., menegaskan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Subang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Empat tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum. Sementara lima pelaku lainnya masih menjadi target pengejaran polisi.
Polres Subang memastikan penyelidikan dan pengejaran terhadap para DPO terus dilakukan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan dua perkara tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jajaran Polres Subang terus bergerak menindak aksi kejahatan, baik yang dilakukan secara kekerasan maupun dengan modus penipuan terhadap korban di mesin ATM.
Konferensi pers pengungkapan perkara berlangsung aman dan kondusif.[Asep]





Leave a Reply