NEWSRUBLIK.COM | SUBANG, Ketiga pelaku diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC tahun 1982 milik warga di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima melalui layanan darurat Polri 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas setempat langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga pelaku berinisial F.R. (19), A.F.R. (23), dan T.R.M. (22) yang kemudian berhasil diamankan pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian dengan menggunakan kunci kontak duplikat yang sebelumnya telah dipersiapkan. Setelah memastikan situasi di sekitar lokasi aman, mereka mengambil sepeda motor milik korban, mendorongnya keluar gang, lalu menyalakannya menggunakan kunci duplikat tersebut.

Baca Juga:

BABINSA BINONG TANCAP GAS JELANG IDUL ADHA 2026, PERSIAPAN KURBAN DI CITRAJAYA DIKEBUT

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King milik korban dan satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Subang.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Subang maupun daerah sekitarnya. (Asep)