NEWSRUBLIK.COM | SUBANG – Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, menggelar penyuluhan dan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Desa Sukamulya, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta tahapan pelaksanaan program sertifikasi tanah dari pemerintah.

Sosialisasi dihadiri perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang, Kejaksaan Negeri Subang, Polres Subang, tim pengukuran, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta para Ketua RT dan RW yang nantinya akan menyampaikan informasi kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Tim ATR/BPN Kabupaten Subang, Adang Sopandi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan informasi yang utuh mengenai Program PTSL, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga hak dan kewajiban masyarakat sebagai peserta.

Baca Juga:

POLRES SUBANG BONGKAR TIGA KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK, AYAH KANDUNG HINGGA GURU JADI TERSANGKA

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami seluruh tahapan Program PTSL sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adang.

Ia menjelaskan, Program PTSL merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah.

Dalam pemaparannya, Adang menerangkan bahwa tahapan awal pelaksanaan PTSL adalah pengukuran bidang tanah yang dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Pengukuran diperuntukkan bagi bidang tanah yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program.

Program PTSL di Desa Sukamulya diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki tanah darat maupun sawah yang belum pernah bersertifikat dan bukan untuk pemecahan bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.

Persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan masyarakat di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti kepemilikan tanah seperti girik, kikitir atau SPPT, serta dokumen pendukung lainnya.

Adang juga menyampaikan bahwa proses pemberkasan direncanakan diajukan ke ATR/BPN Kabupaten Subang pada tahun 2027. Untuk biaya persiapan administrasi, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp150.000, sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa.

“Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, kami mengimbau masyarakat memberikan data yang benar dan lengkap agar proses pendataan hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Pemerintah Desa Sukamulya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Pemerintah desa berharap seluruh warga memanfaatkan kesempatan mengikuti Program PTSL dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan mengenai status kepemilikan tanah, proses pengukuran, hingga mekanisme penerbitan sertifikat dijawab langsung oleh tim ATR/BPN Kabupaten Subang.

“Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, kami mengimbau masyarakat memberikan data yang benar dan lengkap agar proses pendataan hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan mengenai status kepemilikan tanah, proses pengukuran, hingga mekanisme penerbitan sertifikat dijawab langsung oleh tim ATR/BPN Kabupaten Subang.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat Program PTSL sehingga seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat terdaftar secara resmi. Program ini diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Desa Sukamulya.

(Asep)