NEWSRUBLIK.COM | SUBANG, Keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap instansi pemerintah. Karena itu, sorotan terhadap anggaran publikasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang menjadi sesuatu yang wajar.

Sejumlah wartawan mempertanyakan media mana saja yang menerima kerja sama publikasi serta bagaimana mekanisme penyaluran anggarannya dilakukan. Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan, sebab anggaran publikasi berasal dari uang rakyat yang penggunaannya wajib diketahui publik.

Pelaksana Tugas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Subang, H. Nano Suwarno SH, bahkan menyatakan pihaknya akan meminta audiensi langsung dengan Kepala Disdikbud Subang untuk memperoleh penjelasan terbuka.

“Kami ingin audiensi untuk meminta penjelasan siapa penerima anggaran publikasi, media mana saja yang bekerja sama, dan berdasarkan mekanisme apa. Publik berhak tahu,” tegasnya.

Baca Juga:

POLRES SUBANG UNGKAP 32 KASUS NARKOBA , 33 TERSANGKA DIAMANKAN

Sayangnya, hingga kini Kepala Disdikbud belum berhasil dikonfirmasi. Kondisi ini justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat dan insan pers.

Disdikbud Subang perlu segera memberikan penjelasan resmi, membuka data kerja sama media, nilai kontrak, serta mekanisme penyalurannya. Sebab kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan dan akuntabilitas.

Padahal, semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntut setiap penggunaan anggaran pemerintah dapat diakses dan dipertanggungjawabkan. Membuka data penerima anggaran publikasi bukan berarti mencari kesalahan, melainkan bentuk transparansi agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap media tertentu.

(Asep)