NEWSRUBLIK.COM | SUBANG – Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Senin (13/7/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang tersebut dihadiri 38 anggota DPRD. Dalam sidang paripurna, DPRD secara resmi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Subang, Drs. H. Bangbang Irmayana, menjelaskan bahwa hasil pembahasan menghasilkan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

“Realisasi anggaran serta hambatan dan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat dijadikan bahan pelajaran atau umpan balik bagi perencanaan APBD selanjutnya agar dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca Juga:

BABINSA BINONG TANCAP GAS JELANG IDUL ADHA 2026, PERSIAPAN KURBAN DI CITRAJAYA DIKEBUT

Ia juga menyatakan dukungan DPRD terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Subang dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel melalui penetapan skala prioritas belanja yang tepat.

Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., meminta persetujuan seluruh anggota DPRD. Seluruh peserta rapat menyatakan menerima sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui.

Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Subang bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur mengatakan, persetujuan Raperda merupakan tahapan awal sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Momen penetapan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegas Kang Akur.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Subang, pimpinan dan anggota DPRD, para Asisten Daerah, kepala perangkat daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya.(Asep)